BARAK.ID – Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe, yang dikenal dengan kiprahnya yang panjang di panggung politik Papua, menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (26/12/2023) pagi, meninggalkan warisan dan kontroversi yang akan dikenang.
Jejak Lukas Enembe
Lukas Enembe, lahir di Mamit, Papua, pada 27 Juli 1967, adalah sosok yang tidak asing dalam dunia politik Indonesia. Pendidikannya di FISIP Universitas Sam Ratulangi mengantarkannya ke jenjang karier yang mengesankan.
Baca Juga: Jejak Eddy Silitonga: Dari Pematang Siantar jadi Kondektur Bus Hingga Ikon Musik Indonesia
Dari awal karirnya sebagai CPNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke hingga mencapai puncak sebagai Gubernur Papua, Enembe selalu menunjukkan dedikasinya terhadap pembangunan dan kemajuan di tanah Papua.
Karier politiknya mencapai titik tertinggi ketika ia menjabat sebagai Gubernur Papua, posisi yang ia pegang selama dua periode dari tahun 2013 hingga 2023. Enembe, yang berasal dari Partai Demokrat, dikenal sebagai pemimpin yang berwibawa dan dekat dengan rakyatnya.
Namun, di balik semua pencapaian dan pengabdian tersebut, ada juga bayang-bayang kontroversi.
Enembe terjerat dalam kasus korupsi terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Gagal Ginjal dan Kasus Korupsi
Kasus ini, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuatnya dinyatakan bersalah di tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 19,6 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Meski mengalami pasang surut dalam karir politiknya, Enembe tetap menjadi figur yang penting dalam sejarah politik Papua.
Meninggalnya Lukas Enembe menjadi titik akhir dari perjalanan seorang pemimpin yang telah banyak memberikan kontribusi bagi daerahnya, meskipun di akhir hayatnya ia harus berjuang melawan penyakit gagal ginjal dan menghadapi tantangan hukum. (*)