BARAK.ID – Polres Labuhanbatu baru-baru ini berhasil menangkap dua pria terkait insiden tragis yang menewaskan IMP alias bocah Irgi (16), akibat luka parah di mata karena terkena lemparan benda tajam. Insiden ini berakhir dengan kematian korban setelah menjalani perawatan intensif selama 14 hari di RSUD Rantauprapat.
Gara-gara Knalpot Bising, Anak di Labuhanbatu Dilempar Pisau, Tertancap di Mata
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, memaparkan kronologi penangkapan. RP alias R (21), ditangkap di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan kemudian AS alias K (25), di Kabupaten Mandailing Natal.
Dijelaskan Iptu Parlando, peristiwa nahas ini terjadi pada 31 Oktober 2023. Irgi, bersama teman-temannya, terlibat dalam kejar-kejaran dengan pelaku di Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
“Menurut saksi mata, pelaku yang menaiki sepeda motor Vario warna putih hitam, merasa tersinggung oleh suara bising dari knalpot blong motor korban dan teman-temannya, memicu pengejaran,” papar Iptu Parlando.
Baca Juga: 2 Pelaku Pelemparan Anak di Labuhanbatu Ditangkap, Korban Meninggal Dunia
Saat insiden, salah satu pelaku terlihat membawa benda tajam, yang akhirnya terlempar dan mengenai mata Irgi. “Mengakibatkan cedera serius yang membawa Irgi ke RSUD Rantauprapat. Sayangnya, setelah dua minggu dirawat, Irgi tidak dapat diselamatkan,” ungkapnya.
Iptu Parlando Napitupulu menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (*)