BARAK.ID – Jadi buronan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan terhadap 30 anak laki-laki, Hendri Cahaya Putra ternyata seorang lulusan cumlaude. Peristiwa yang menggemparkan ini memperlihatkan kontras antara prestasi akademis dan tindakan kriminal yang dilakukan.
Masih Buron! Ini Jejak Digital Hendri Cahaya Putra yang Lupa Dihapus: Pintar Tapi Cabul – Beban Keluarga
Hendri, yang kini telah berusia 26 tahun, merupakan alumni dari STMIK Budi Darma di Medan, Sumatera Utara, jurusan Teknik Informatika. Dengan IPK 3,69, ia lulus cumlaude pada tahun 2019. Selama masa studinya, Hendri aktif dalam berbagai organisasi kampus, termasuk sebagai Ketua HUMAS LDK AL-Hayyan dan Wakil Ketua HIMATIKA.
Baca Juga: Hendri Cahaya Putra Cabuli 30 Anak di Tapteng Masih Berkeliaran! Ini Ciri-Cirinya…
Namun, kehidupannya mengambil arah yang berbeda ketika ia terlibat dalam kasus rudapaksa yang terjadi selama dua tahun. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, pelaku memanfaatkan handphone untuk memancing korban bermain game sebelum melakukan tindakannya.
Kasus ini mulai terkuak pada November 2023, ketika salah satu korban yang mengalami rasa sakit melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Laporan ini kemudian berlanjut ke pemerintah desa dan kepolisian setempat. Namun, Hendri telah melarikan diri sebelum aparat kepolisian tiba untuk menangkapnya.
Profil Hendri Cahaya Putra yang sebelumnya tidak terduga sebagai pelaku kejahatan seksual menambah kejutan bagi masyarakat. Meski berprestasi akademis, ia disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering menghabiskan waktu di rumah, dimana ia melakukan aksinya terhadap anak-anak yang lewat usai beribadah di masjid.
Polres Tapteng telah menetapkan Hendri sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi tentang keberadaan Hendri atau jika anak mereka menjadi korban.
Baca Juga: Begini Modus Hendri Cahaya Putra, Predator 30 Anak di Tapteng Melancarkan Aksinya!
Hendri Cahaya Putra, seorang lulusan cumlaude dari STMIK Budi Darma di Medan, saat ini menjadi buronan polisi atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap 30 anak laki-laki. Ironisnya, prestasi akademik yang sempat ia raih kini tertutupi oleh aksi kriminalnya yang mencoreng nama baik keluarga.
Hendri, yang lahir di Jakarta pada 24 Januari 1997 dan kini berusia 26 tahun, menyelesaikan studinya di jurusan Teknik Informatika dengan predikat cumlaude. Namun, di luar prestasi akademisnya, Hendri justru menjadi beban bagi keluarganya karena perbuatannya.
Baca Juga: Jejak Alif Teega: Influencer Malaysia Nikah Lagi saat Istri Hamil Anak Ketiga
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengungkapkan bahwa Hendri menarik korban dengan iming-iming bermain game di handphone sebelum melakukan tindakannya. Kejadian ini mulai terungkap pada November 2023, ketika salah satu korban melaporkan rasa sakit yang dialaminya kepada orang tuanya.
Sementara Hendri, yang sebelumnya aktif dalam organisasi kampus dan memiliki pengalaman kerja di berbagai tempat, kini tidak memiliki pekerjaan tetap. Keadaan ini memperlihatkan kontras yang mencolok antara masa lalu yang penuh prestasi dengan kehidupan saat ini yang penuh dengan kontroversi.
Baca Juga: Tandai Mukanya! Hendri Cahaya Putra Jadi Buronan, Korbannya 30 Anak Laki-laki di Tapteng!
Kasus ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, khususnya di Tapanuli Tengah, dan menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Polisi kini gencar melakukan pencarian terhadap Hendri yang melarikan diri.
Profil Hendri yang sempat dipamerkan sebagai mahasiswa berprestasi kini menjadi bayang-bayang kelam yang menghantui keluarganya. Mereka yang dulu bangga dengan pencapaiannya, kini harus menanggung malu dan beban psikologis karena perbuatan Hendri.
Para korban, yang kebanyakan adalah anak-anak di bawah umur, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan Hendri. Mereka yang seharusnya merasa aman di lingkungan mereka, kini harus berjuang untuk pulih dari luka batin yang dialami. (*)