JAKARTA, BARAK.ID – Terkuaknya hubungan kontroversial antara Willy Sulistio dan dr Qory, yang tidak direstui oleh orang tua sang dokter, telah mencuri perhatian publik. Pengungkapan ini terjadi setelah Willy Sulistio mengungkapkan sejarah hubungannya dengan dr Qory melalui media sosial.
Sejak Awal Hubungannya Tak Direstui, Willy Sulistio ajak Dokter Qory Kawin Lari Malah Dianiaya Habis-habisan!
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Willy Sulistio mengungkapkan bahwa ia dan dr Qory pernah menjalin hubungan selama empat tahun. Namun, hubungan mereka tidak berjalan dengan mulus, dan Willy mengaku pernah menghadapi ancaman fisik dari warga dan keluarga dr Qory.
“Pacaran 4 tahun, dipisahin terus gw mau digebukin warga+keluarga mertua,” cuit Willy dalam akunnya.
Setelah berpisah selama dua tahun, Willy dan dr Qory nekat memutuskan untuk kawin lari. Meskipun rumah tangga mereka kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan, Willy mengklaim bahwa mereka tetap bahagia.
“Sekarang (2019) udah 8 tahun nikah dan punya 3 anak cowo, pindah-pindah rumah, gonta-ganti pekerjaan, gali lobang tutup lobang, kadang gak makan kadang jalan-jalan..Tp kami berlima HAPPY,” tulis Willy.
Namun, cuitan kontroversial Willy ini memicu kecaman dari warganet, yang merasa prihatin dengan situasi dan pernyataannya.
Sebelumnya, media sosial ramai dengan informasi kehilangan dr Qory. Willy Sulistio, melalui akun dr Qory, meminta bantuan warganet untuk menemukan istrinya yang pergi meninggalkan rumah setelah pertengkaran.
“Twitter, tolong lakukan keajaibanmu. Saya suami dari dr Qory, istri saya pergi meninggalkan rumah pada 13-11-2023 setelah bertengkar dengan saya pagi itu,” tulis Willy.
Ia juga memberikan deskripsi fisik dokter Qory dan membagikan poster yang mencantumkan ciri-ciri istri yang hilang.
Setelah pergi dari rumah, dr Qory langsung mendatangi Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari perlindungan dari suaminya. Akibat laporan dr Qory, Willy Sulistio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasil visum medis menunjukkan bahwa terdapat sejumlah bekas luka di tubuh dr Qory akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Willy. Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yaitu dua pisau dapur yang pernah digunakan untuk mengancam dan melukai dr Qory.
Willy Sulistio kini dihadapkan pada jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT, yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. (*)