MUSI BANYUASIN, BARAK.ID – Salman (31), pelaku pembacokan yang menewaskan rekan kerjanya, Lambok Pandiangan (25), di lingkungan perusahaan PT GAL, telah ditangkap oleh kepolisian setelah menyerahkan diri, Minggu (12/11/2023).
Salman Serang Lambok Pandiangan Hingga Tewas Karena Sakit Hati
AKP Susianto, Kasi Humas Polres Muba, Senin (13/11/2023), mengungkapkan bahwa Salman mengakui tindakannya dilatarbelakangi oleh sakit hati karena merasa harga dirinya direndahkan oleh korban.
Menurut AKP Susianto, insiden berdarah itu terjadi di depan pos jaga PT GAL, di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku dan korban, yang merupakan rekan kerja, sempat bertemu di lokasi sebelum kejadian. Salman merasa terhina oleh kata-kata yang dilontarkan Lambok, yang diduga merendahkan martabatnya.
Baca Juga: Tragis! Lambok Pandiangan Tewas Dibacok Rekan Kerja di PT GAL
Dalam keadaan sakit hati, Salman mengambil sebuah parang dari perahunya di parit Sungai Buring dan menyerang Lambok secara membabi buta, mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.
Selanjutnya, Salman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Lambok. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)