JAKARTA, BARAK.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini telah memantik diskusi hangat tentang implikasi politiknya, terutama terkait dengan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Anwar Usman Dicopot Tak Goyahkan Pasangan Prabowo-Gibran
Atas pelanggaran etik yang disebutkan sebagai ‘berat’, Anwar Usman harus melepaskan posisinya sebagai pemimpin tertinggi di MK. Selain Usman, hakim MK lain juga mendapat teguran atas pelanggaran etik.
Keputusan MKMK ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai dampaknya terhadap pencalonan Prabowo dan Gibran.
Namun, Hinca Pandjaitan, yang bertindak sebagai Komandan Hukum dan Advokasi Bravo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak akan berdampak pada putusan MK nomor 90 mengenai batas usia dan persyaratan capres-cawapres.
Dinyatakan oleh Hinca, bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan tetap mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengikuti proses yang ada hingga KPU mengambil keputusan resmi.