JAKARTA, BARAK.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan keputusan yang mengejutkan dengan memutuskan Anwar Usman untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman Terdepak, Waketum Gerindra Bersorak
Hal ini diumumkan pasca-serangkaian diskusi panjang MKMK yang menemukan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023, bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Akibat pelanggaran ini, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Jokowi, tidak lagi berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly menambahkan bahwa Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait kasus-kasus yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah.
Keputusan ini mendapat tanggapan dari Waketum Gerindra, Habiburokhman, yang mengapresiasi hasil putusan MKMK tersebut. Habiburokhman menyatakan bahwa upaya yang diduga sebagai penjegalan terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024 telah gagal.