BANJARBARU, BARAK.ID – Sebuah kejutan besar terkuak saat Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dengan inisial MR (30 tahun).
Polisi Palsu Diringkus Macan Kalsel
Pria ini ternyata telah melakukan serangkaian penipuan yang menargetkan individu yang ingin masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dari data yang dihimpun, ada sekitar 24 orang yang menjadi korban dari aksi MR dengan kerugian mencapai angka fantastis sebesar Rp 4,4 miliar.
“Ini bukan angka kecil. Mereka yang menjadi korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk dari Kalsel, Jakarta, Jatim, dan Riau. Bahkan salah satunya adalah seorang artis terkenal di Jakarta dengan inisial AF,” papar Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi, Rabu (18/10/2023) lalu.
Modus operandi yang digunakan oleh MR cukup rapi dan terstruktur. Dengan berpura-pura sebagai perwira menengah (Iptu) di Mabes Polri, ia meyakinkan korbannya dengan menunjukkan identitas palsu.
“Tidak hanya kartu tanda anggota, tapi juga SIM, bahkan kartu kepemilikan senjata api,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korbannya, MR lantas meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu proses kelulusan dalam seleksi kepolisian.
Namun, setelah uang diterima, MR menghilang dan meninggalkan korban dalam ketidakpastian. Bahkan, untuk memperkuat image dirinya sebagai anggota Polri, ia sering membawa senjata api ilegal.
Baca Juga: Riska Gusri Ananda, Wanita Muda Baru Menikah di Solok Dikabarkan Hilang Misterius
Penangkapan pelaku bukanlah tugas yang sederhana. Seperti yang dilihat Barak.id, Jumat (26/10/2023), penangkapan itu diungkap oleh Tim Macan Kalsel di kanal Youtube mereka, setelah mendeteksi keberadaan pelaku di Jakarta.
Tim Macan Kalsel menggandeng Tim Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan operasi penangkapan berlangsung lancar. Mereka lantas bergerak dari Kalimantan Selatan ke Jakarta untuk mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam penipuan terkait pendaftaran Akpol.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah restoran dan memiliki sebuah senjata api jenis revolver. Setelah itu, Tim Macan Kalsel melakukan penyisiran di kediaman pelaku dan menemukan senjata api tambahan beserta amunisi yang siap pakai.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan MR. Mulai dari lima pucuk senjata api, amunisi, kartu tanda anggota Polri palsu, stempel berbagai instansi, hingga mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya.
Dengan bukti-bukti tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat. “Kami menjerat MR dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” jelas Erick. (*)