BANDUNG, BARAK.ID – Perilaku tak terduga dan serangan mendadak Samuel Sunarya terhadap dokter gigi Vissi El Alexandra di Bandung telah menciptakan gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat.
Samuel Sunarya Pelaku Penganiaya Dokter Gigi
Samuel Sunarya, yang dikenal memiliki sejarah perbuatan kriminal, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, dengan fokus utama pada kondisi kejiwaannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menegaskan pentingnya memahami latar belakang kejiwaan Samuel Sunarya untuk memahami alasan di balik serangannya yang tiba-tiba.
“Kita akan mendalami soal kejiwaan Samuel. Lingkungan sekitar rumahnya, termasuk keluarga dan tetangganya, akan dimintai keterangan untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang perilaku Samuel,” ujarnya.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di Paskal 23, Kota Bandung, pada 21 Oktober lalu.
Dimulai dengan pesan berisi ancaman yang dikirim Samuel ke Instagram Vissi, peristiwa tersebut berujung pada penganiayaan fisik di tempat kerja Vissi.
Dengan pisau di tangan, Samuel menyerang Vissi, yang berusaha menahan serangan tersebut, namun mengalami sejumlah luka.
Latar belakang kriminal Samuel tampaknya bukan hal baru bagi aparat hukum.
Selain kasus terbaru ini, ia juga memiliki catatan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran Undang-undang ITE dengan laporan pengancaman melalui media sosial.
“Ada empat catatan kriminal yang menyeret Samuel,” ungkap Kombes Budi Sartono.
Di antaranya adalah viralnya kasus penembakan tembok sekolah BPK Penabur oleh Samuel yang ia sebarkan di TikTok, yang menimbulkan keresahan bagi pihak sekolah.
Serangan yang terekam dan kemudian menjadi viral di media sosial menunjukkan kebrutalan serangan Samuel.
Dalam video yang diunggah oleh Vissi di Instagram, Samuel, yang mengenakan masker dan kacamata hitam, tampak memasuki ruangan dengan pisau lipat di tangan. Tanpa peringatan, dia menyerang Vissi.
Baca Juga: Jejak Kriminal Samuel Sunarya, Pria Pengancam Dokter Gigi Cantik di Bandung
Segera setelah kejadian itu, Samuel ditangkap oleh polisi di rumahnya di Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Bandung.
Penangkapan tersebut tidak mudah, dengan polisi harus mendobrak pagar setelah dihalangi oleh pemilik rumah.
Samuel, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (*)