JAKARTA, BARAK.ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tiba di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/10/2023) malam, untuk menghadiri acara “Indonesia Memanggil Gibran.”
Gibran Didukung Jadi Cawapres Prabowo
Acara ini telah dimulai sejak pukul 19.00 WIB dan merupakan deklarasi mendukung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Melansir Kompas.com, Gibran tiba pada pukul 21.18 WIB, mengenakan baju kotak-kotak merah dan hitam. Dia disertai oleh beberapa ajudan dari pintu utama Tugu Proklamasi hingga panggung utama.
Kedatangan Gibran disambut dengan sapaan hangat dari warga yang hadir. Dia berbincang dan menyapa beberapa warga yang telah menunggu dengan sabar sejak beberapa waktu sebelumnya.
Saat berada di atas panggung, Gibran menerima beberapa pertanyaan mengenai situasi politik saat ini. Meskipun telah mendapatkan dukungan dari partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto, Gibran tetap merahasiakan statusnya.
Dia hanya menyatakan bahwa ada “kejutan-kejutan berikutnya” dan meminta masyarakat untuk menunggu dengan sabar. “Terima kasih atas doa-doa kalian, terima kasih atas kehadiran kalian di acara ini,” ujarnya.
Gibran juga mengungkapkan harapannya agar Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun depan berjalan dengan aman dan damai, tanpa konflik di dunia nyata atau dunia maya. “Kita ingin Pilpres berjalan aman dan damai, tanpa pertikaian, terutama di media sosial. Mari hadapi dengan kepala dingin, dan tunggu saja minggu depan,” tambahnya.
Selama kunjungannya, Gibran telah bertemu dengan beberapa ketua umum partai politik anggota KIM, termasuk Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Yusril Ihza Mahendra. Dia menggambarkan pertemuan tersebut sebagai positif dan baik.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi Ditunjuk Jadi Cawapres Prabowo
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka semakin mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Saat ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih belum mengumumkan secara resmi nama bakal calon wakil presiden. Namun, spekulasi semakin menguat bahwa Gibran adalah salah satu nama yang sangat mungkin untuk mengisi posisi tersebut. (*)