Barak.id – Pemerintah Indonesia saat ini tengah membahas soal usulan Publisher Rights atau Hak Penerbit. Adapun draft usulan tersebut diberi judul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital”.
Google sebagai salah satu perusahaan periklanan terbesar di dunia pun merasa keberatan atau menyoal beberapa poin dalam draft aturan tersebut. Sementara itu, aturan soal Publisher Rights dinilai perlu supaya konvergensi media baru maupun konvensional mampu memiliki peluang yang sama.

Ada beberapa poin dalam draft tersebut yang dinilai Google belum tepat dan tak sejalan dengan bagaimana cara kerja mereka di Indonesia, dilansir CNNIndonesia.
“Saat ini terdapat sejumlah usulan yang tidak sejalan dengan keinginan kita semua untuk membangun masa depan berita yang berkelanjutan di ranah online-tujuan yang setiap hari kami upayakan bersama pemerintah, penerbit berita, dan jurnalis,” tulis Google di blog mereka, pada pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Setidaknya, ada 6 prinsip yang digunakan “dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia”.
Pertama, Google menyoroti cara kerja perusahaannya dengan penerbit Indonesia. Mereka menyebut pihaknya selalu memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan pada organisasi berita.
Salah satu dukungan yang diberikan Google adalah mengarahkan trafik ke situs penerbit berita 24 miliar kali setiap bulannya di “seluruh dunia tanpa biaya.”
“Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna,” katanya.