SIMALUNGUN, BARAK.ID – Polres Simalungun, melalui Polsek Perdagangan, telah mengamankan empat individu laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang terus digalakkan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Operasi Anti-Narkoba Polsek Perdagangan
Keberhasilan penangkapan ini terungkap pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, tepatnya pukul 13.00 WIB. Lokasi penangkapan terletak di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, membenarkan bahwa empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba telah berhasil diamankan.
Identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, OJ (42), dan HN (42). Kedua orang pertama, ET dan ML, merupakan warga setempat dari Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan OJ berasal dari Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan HN dari Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di rumah milik ET, Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dari hasil pengintaian, tim berhasil menemukan bukti yang kuat dan langsung melakukan tindakan penangkapan.
“Pada saat kami melakukan penggerebekan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat-alat yang digunakan untuk pengedaran narkoba tersebut,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis shabu dengan total berat sekitar 4,32 gram dan ganja dengan total berat sekitar 301,79 gram. Selain itu, tim juga berhasil menyita sejumlah alat hisap (bong) dan uang tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.000.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Siantar dengan Barang Bukti Senilai Rp217 Juta
Detail barang bukti dari ET alias Gogon mencakup shabu seberat 3,17 gram, ganja seberat 50 gram, bong, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.013.000. ML alias Madot terbukti memiliki ganja seberat 250 gram dan uang tunai Rp. 1.325.000. Sementara dari OJ dan HN, ditemukan ganja dengan berat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perdagangan. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (*)