SAWAHLUNTO, BARAK.ID – Dua pria berinisial F (40) dan M (63) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polresta Sawahlunto karena tindakan kasarnya terhadap seorang wanita saat proses penagihan hutang. Wanita yang menjadi korban berupaya menagih hutang di rumah keduanya namun mendapatkan perlakuan yang jauh dari harapannya.
Keroyok Wanita Saat Ditagih Hutang Meekar
Kini, F dan M terancam sanksi hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama di tempat umum. Jika terbukti, mereka berpotensi mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun enam bulan.
Sebuah video yang memperlihatkan insiden tersebut menjadi viral setelah dibagikan di Instagram. Dalam video berdurasi singkat tersebut, beberapa wanita terlihat berada di rumah kedua pelaku. Seorang di antaranya, yang mengenakan helm kuning, tampak mencoba memperingatkan salah satu pelaku untuk tidak bersikap kasar. “Endak usah kasar-kasar begitu, endak usah pegang-pegang,” ucap korban seperti dikutip Barak.id dari akun Instagram @dramakuin.official.
Situasi semakin memanas ketika pria dengan baju berwarna oranye, diduga kuat sebagai F, dengan kasar menarik korban sehingga hampir membuatnya terjatuh. Korban, yang tampak tidak terima dengan perlakuan tersebut, berusaha melawan. Namun, naas baginya, pria lainnya, M, ikut campur dan berlaku kasar terhadapnya.
Dalam kekisruhan tersebut, korban sempat menegaskan bahwa ia datang dengan niat baik dan meminta agar diperlakukan dengan baik. “Kami baik-baik ya gak usah kasar-kasar, bapak ku tak pernah kasar gitu sama aku,” teriak korban dengan nada memelas.
Berdasarkan informasi yang diterima, insiden tragis tersebut berlangsung pada 3 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, di Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Berangin, Kota Sawahlunto.