SIMALUNGUN, BARAK.ID – DPRD Kabupaten Simalungun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Delapan fraksi yang ada di DPRD Simalungun secara bulat menyetujui agar Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk Kabupaten Simalungun, Kamis (5/10/2023).
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat paripurna yang dihelat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samrin S Girsang, dengan didampingi Satro Joyo Sirait, juga Wakil Ketua DPRD. Kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi yang mewakili Bupati Simalungun, serta Sekda Esron Sinaga bersama para pemimpin perangkat daerah dari lingkungan Pemkab Simalungun.
Sebagai bagian dari rapat tersebut, diadakan pula penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan DPRD Simalungun yang dilakukan oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.
Dalam konteks yang lebih luas, pemutusan ini dilatarbelakangi oleh penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui UU tersebut, Pemerintah Daerah dimandatkan untuk menyusun Perda khusus mengenai pajak dan retribusi yang dikombinasikan menjadi satu dokumen, serta melakukan penyesuaian tarif berdasarkan perubahan yang diatur dalam UU tersebut.
Tujuan utama dari UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang bersifat adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja optimal. Salah satu fokus dari UU ini adalah penguatan kapasitas pajak lokal, dengan tetap mempertimbangkan kemudahan berusaha di setiap daerah.