SEMARANG, BARAK.ID – Polemik mengenai kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, terus mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Jonathan Latumahina, yang merupakan ayah dari David Ozora, korban perundungan di masa lalu.
Jonathan Latumahina Minta KPAI Dibubarkan
Reaksi tajam Jonathan muncul menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. Diyah mengingatkan agar anak yang berkonflik dengan hukum, seperti pelaku perundungan, tidak dikeluarkan dari sekolah selama proses hukum berlangsung. Diyah berpendapat bahwa pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moral kepada tenaga pendidik juga sangat penting dalam menghadapi pemberitaan media.
Baca Juga: Aksi Brutal Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Aniaya Temannya Viral, Pelaku Sudah 4 Kali Pindah Sekolah
Namun, Jonathan menilai KPAI cenderung berpihak kepada pelaku, bukan kepada korban. “Komisi perlindungan monster. Berkali-kali KPAI ini kakinya selalu di pelaku,” tegas Jonathan melalui akun media sosialnya pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Rasa frustrasi Jonathan bukan tanpa alasan. Ia merujuk pada pengalamannya sendiri, dimana anaknya, David Ozora, pernah menjadi korban kekerasan oleh teman sebayanya. Jonathan menilai, lembaga-lembaga seperti KPAI yang seharusnya mewakili dan melindungi korban, justru tampak berpihak pada pelaku. “Mereka tidak pernah ada di sisi korban. Komisi-komisi ini dibiayai oleh uang rakyat namun sepertinya mewakili perbuatan yang salah. Sebaiknya dibubarkan,” ungkapnya tegas.
Baca Juga: Desakan Pemecatan Wuri Handayani Kian Kencang
Menyikapi pernyataan keras dari Jonathan, KPAI menegaskan telah melakukan tindakan sesuai dengan protokol. KPAI mengonfirmasi telah bertemu dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk mengevaluasi proses rehabilitasi yang diterima oleh korban, yang dikenal dengan inisial FF. Meskipun demikian, Jonathan menilai upaya tersebut belum cukup.
Kasus perundungan yang dialami FF memang bukan kasus biasa. Selain menderita luka memar akibat dianiaya, ia juga mengalami patah tulang rusuk. Beruntung, patah tulang tersebut tidak menimbulkan luka lebih dalam yang bisa membahayakan nyawanya.
Baca Juga: Setelah Seminggu di RS, Korban Perundungan Cilacap Akhirnya Bisa Tertawa Lagi
Setelah menjalani perawatan intensif, FF kini telah diperbolehkan pulang dari RSUD Margono di Purwokerto dan dikabarkan dalam kondisi yang membaik. Meskipun begitu, perdebatan mengenai tindakan yang harus diambil terhadap pelaku dan bagaimana sistem pendidikan harus merespons kasus serupa di masa mendatang, masih menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat. (*)