BARAK.ID – Kasus ibu Bekasi berinisial AK (26) yang membuat video asusila ‘ibu baju oren’ bersama anak kandungnya sendiri terus menggelinding.
Ibu Baju Oren Pernah Diminta Membuat Video ‘Beraktivitas’ Bareng Lansia
Kini terungkap fakta baru yang mencengangkan, di mana AK yang mengenakan baju berwarna oranye saat memerankan video tak senonoh dengan anaknya mengaku pernah dimintai untuk membuat konten serupa dengan melibatkan lansia atau kakek-kakek.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terkait penanganan kasus ini.
“AK mengaku sempat diminta membuat video asusila dengan kakek-kakek oleh pengguna Facebook bernama Icha setelah mengirimkan video bersama anaknya,” ungkap Ade, dikutip Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Pemeran Video Ibu Baju Oren Ditangkap!
Menurut Ade, permintaan tersebut diajukan setelah AK mengirimkan video asusila yang melibatkan anak laki-lakinya berusia 11 tahun kepada pengguna Facebook.
“AK diminta mencari aki-aki dan melakukan aksi tindak asusila untuk direkam dan dikirimkan,” jelasnya.
Untungnya, rencana tersebut tidak pernah terlaksana karena AK mengurungkan niat setelah diingatkan oleh suaminya.
“Suaminya mengingatkan, ‘hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,'” kutip Ade.
Baca Juga: Sama Seperti Raihany, Ibu Baju Oren Korban Prank Akun FB yang Menjanjikan Uang
Motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan AK ini pun mendapat sorotan dari pihak kepolisian.
“Hati-hati, ini kan tadi dua kasus terakhir ini motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” tegasnya, merujuk pada kasus serupa yang melibatkan Raihany, ibu muda di Tangerang.
Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 Undang-Undang ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)