BARAK.ID – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan bahwa potongan dari gaji pekerja setiap bulannya bukanlah iuran melainkan tabungan.
Tapera Bisa Ditarik Saat Pensiun Karena Bukan Iuran Tapi Tabungan
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).
“Jadi saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan,” jelas Moeldoko.
Pernyataan ini muncul setelah banyaknya perhatian publik mengenai pemotongan gaji pekerja yang dianggap memberatkan.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) 4/2016 tentang Tapera memang mengharuskan pekerja menabung sebesar 3 persen dari penghasilan mereka.
Namun, ia menekankan bahwa potongan tersebut akan dikembalikan saat pekerja memasuki masa pensiun.
“Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya, pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” katanya.
Implementasi dari Tapera ini akan diawasi ketat untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Moeldoko menyampaikan bahwa untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan membentuk Komite Tapera.
“Kita hadirkan OJK, di situ ada komite, tapi OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan Tapera. Ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, komisioner OJK, dan profesional,” ujarnya.
Ia meyakini dengan adanya komite ini, pengelolaan dana Tapera akan lebih transparan dan akuntabel.
“Nggak bisa macam-macam, karena semua betul-betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tambahnya.
Mekanisme pengawasan yang dibentuk, menurut Moeldoko, bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan Tapera berjalan sesuai ketentuan dan diawasi oleh pihak-pihak yang kompeten.
“Komite ini akan memastikan setiap investasi yang dilakukan dengan dana Tapera diawasi ketat, sehingga dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan para pekerja,” tegasnya.
Diharapkan dengan sistem pengawasan yang ketat ini, para pekerja dapat merasa aman dan percaya bahwa dana yang mereka tabung melalui Tapera akan dikelola dengan baik dan dapat diambil kembali saat pensiun.
Selain itu, Moeldoko menambahkan, sistem ini juga akan memastikan bahwa dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan para pekerja.
Menurut Moeldoko, sistem pengawasan yang ketat adalah kunci dari keberhasilan pelaksanaan Tapera.
“Dengan adanya pengawasan dari OJK dan Komite Tapera, kita bisa pastikan dana yang ditabung oleh para pekerja tidak akan disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Baca Juga: Tapera Wajib Bagi Semua Pekerja yang Belum Atau Sudah Punya Rumah
Tidak hanya itu, Moeldoko juga menekankan pentingnya partisipasi dari para pekerja dalam mengawasi dana Tapera mereka.
“Kita semua harus berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana ini dikelola dengan baik. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dengan adanya jaminan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua pihak, Moeldoko yakin bahwa pelaksanaan Tapera akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi para pekerja di Indonesia.
“Saya yakin, dengan sistem yang kita bangun ini, Tapera akan menjadi solusi yang baik untuk masalah perumahan bagi para pekerja,” pungkasnya.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat mengenai potongan gaji untuk Tapera.
Moeldoko menegaskan bahwa dana yang ditabung akan aman dan dapat diambil kembali saat pekerja pensiun, sehingga tidak ada alasan bagi pekerja untuk khawatir.
“Ini adalah bentuk investasi jangka panjang untuk kesejahteraan kita semua,” tutupnya. (*)