BARAK.ID – Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, kini menghadapi masalah serius setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terkait kasus narkoba.
Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Kampanye Pakai Uang Sabu
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian dana dari penjualan narkoba seberat 70 kilogram digunakan untuk kepentingan kampanyenya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa informasi ini diperoleh dari hasil interogasi awal terhadap Sofyan.
“Kami masih mendalami apakah ini benar-benar terkait narkopolitik. Namun, dari interogasi awal, dia mengakui ada sebagian barang yang digunakan untuk kepentingan kampanye mencaleg,” ujar Mukti saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Mukti juga menambahkan, Sofyan merupakan caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang.
“Ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Penangkapan Sofyan tidak sendirian; dia adalah salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lainnya telah ditangkap pada Maret lalu.
Polisi kini masih mencari satu tersangka lain berinisial A, yang diduga berada di Malaysia.
Selain mendalami penggunaan dana hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan usut juga apakah ada unsur TPPU dalam kasus ini,” kata Mukti.
Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sofyan, Caleg PKS di Aceh Tamiang Ditangkap Terkait 70 Kg Sabu
Hukuman yang dihadapi Sofyan bisa sangat berat, mengingat besarnya barang bukti yang disita.
Sebelum berhasil ditangkap, Sofyan sempat melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu.
Mukti menjelaskan, berdasarkan analisa dan profiling, pihaknya telah memetakan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Aceh Tamiang dan Medan.
“Sofyan berhasil ditemukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif,” bebernya.
Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara, dalam upaya menghindari kejaran pihak berwajib.
“Penangkapan DPO Sofyan terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” kata Mukti. (*)