PERINGATAN: Isi berita ini semata-mata untuk tujuan informasi dan mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Sebuah kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun yang menghebohkan Kota Pematangsiantar akhirnya terkuak.
Tampang Jamal alias Petok, Buron Kasus Cabul Ketika Diamankan di Polres Pematangsiantar
Jamal Affandy alias Petok (28) yang buron selama hampir dua pekan telah ditangkap Polres Pematangsiantar.
Jamal merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di Kota Pematangsiantar.
Polisi menggiring Jamal untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap bahwa Jamal merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019.
Ia sempat melarikan diri ke Riau setelah aksinya dilaporkan korban pada 20 Mei lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5/2024) di Mapolres Pematangsiantar, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kronologis kejadian.
“Korban TB (5,9) pada saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada hari Senin (13/05/2024) sekira pukul 11.00 wib,” ujar AKBP Yogen.
Namun, korban tidak menemukan temannya yang berinisial UM dan malah mendatangi Jamal yang saat itu duduk sambil bermain handphone.
Baca Juga: Jamal Affandy, Buronan Kasus Cabul Anak di Siantar Diringkus Polisi
Korban menyapa, mendekati, dan mengambil handphone Jamal untuk bermain bersama.
Dalam posisi tersebut, Jamal melakukan aksi bejat dengan menggelitik pinggang korban, meraba-raba, dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.
“Besoknya pada hari Selasa (14/05/2014) sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku,” lanjut Kapolres.
Jamal kembali melakukan aksi kejinya dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Keluarga korban kemudian curiga setelah melihat ada sesuatu yang aneh ketika korban buang air kecil.
Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/V/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada tanggal 20 Mei 2024.