BARAK.ID – Sebuah insiden berdarah terjadi kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Tampang Anang Yusup Riyanto, Pelaku Penembakan Juru Parkir di Hotel Braga
Fajar Subekti, seorang juru parkir berusia 38 tahun di Hotel Braga, menjadi korban penembakan senjata api yang merenggut nyawanya.
Peristiwa mengejutkan ini diduga bermula dari penolakan seorang tamu untuk membayar biaya parkir.
Tidak sampai satu hari pasca kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku di balik aksi kriminal tersebut.
Anang Yusup Riyanto, pria berusia 31 tahun asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, yang kini menetap di wilayah Banyumas, ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) sore, di sebuah guest house di Purwokerto Utara.
Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (29/4/2024) di Mapolresta Banyumas, wajah Anang Yusup Riyanto diperlihatkan kepada publik.
Dengan kedua tangan terborgol, pria itu hanya bisa menundukkan kepala, seolah menyembunyikan rasa malu dan penyesalan.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan dalam waktu singkat, hanya empat jam setelah kejadian mengerikan itu terjadi.
“Ini adalah kasus yang sangat menonjol dan meresahkan masyarakat. Dalam waktu empat jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya,” ungkap Luthfi.
Peristiwa nahas tersebut bermula pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 03.45 WIB, ketika Fajar Subekti tengah bertugas di area parkir Hotel Braga.
Korban mengalami luka tembak pada bagian dada dan meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Sejumlah saksi mata menyaksikan adanya pertengkaran antara korban dan seorang tamu yang menolak membayar biaya parkir sebelum insiden penembakan terjadi.
Dalam kasus ini, selain Anang Yusup Riyanto, aparat kepolisian turut menangkap dua orang lainnya, RZ (32) dan AY (29), yang diduga sebagai pemasok senjata api jenis rakitan yang digunakan pelaku Anang.
Pelaku Ternyata Seorang Residivis
Pengungkapan identitas Anang Yusup Riyanto (31) sebagai pelaku penembakan sadis terhadap juru parkir Hotel Braga, Fajar Subekti (38), di Purwokerto, Banyumas, mengejutkan publik.
Ternyata, pria asal Cileunyi, Bandung, ini memiliki catatan kriminal yang cukup panjang, mulai dari kasus perampokan hingga penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (29/4/2024), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa Anang Yusup Riyanto pernah mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015.
“Dia pelaku curas pada tahun 2015. Kami akan mengembangkan informasi di mana saja lokasi kejahatan yang dilakukannya,” tegas Luthfi.
Baca Juga: Juru Parkir Hotel Braga Tewas Ditembak, Pelaku Pernah Merampok di Bandung
Awalnya, Anang mencoba mengkaburkan fakta dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aksi kriminal di wilayah Pulau Jawa.
Namun, setelah mendapat desakan dari Kapolda, ia akhirnya mengakui telah melakukan perampokan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Di Bandung, perkara 365, perampokan,” kata Anang dengan nada terbata-bata di hadapan wartawan.
Selain itu, data dari Satuan Narkoba Polresta Banyumas juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa Anang Yusup Riyanto pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2017.
“Pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2017,” konfirmasi Kompol Willy Budiyanto, Kasat Narkoba Polresta Banyumas. (*)