Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Putusan mahkamah konstitusi menolak gugatan, menegaskan prabowo subianto-gibran rakabuming raka sebagai pemenang pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, menegaskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Widya Sanari Author: Widya Sanari
22 April 2024 | 22:10 WIB
Rubrik: Nasional

BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Keputusan ini menegaskan kembali kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan pemimpin tertinggi negara yang berlangsung ketat pada Februari lalu.

Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) pagi.

Delapan hakim konstitusi berkumpul untuk memberikan pertimbangan akhir terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh kedua kubu capres-cawapres.

Dalam putusannya yang panjang, MK menyatakan secara gamblang bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Anies-Muhaimin terkait permintaan pendiskualifikasian Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

KPU, selaku termohon dalam kasus ini, dinilai telah bertindak sesuai dengan koridor peraturan yang ada dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah persyaratan pendaftaran capres-cawapres.

Tuduhan adanya unsur nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo dalam memenangkan putranya, Gibran, turut disanggah oleh majelis hakim.

MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang kuat terkait hal tersebut, termasuk dalil adanya hubungan antara pencapaian suara Prabowo-Gibran dengan dugaan intervensi kepala negara.

“Tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga tidak menemukan bukti bentuk campur tangan Presiden yang disampaikan pemohon terkait raihan suara pasangan tersebut,” tegas Suhartoyo.

Setelah menimbang berbagai dalil yang diajukan, MK akhirnya menjatuhkan putusan penolakan terhadap permohonan sengketa dari Anies-Muhaimin.

Hakim konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup kuat.

Putusan senada juga dijatuhkan terhadap permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Meski tidak membacakan rincian pertimbangan, MK menyebut bahwa alasan penolakan memiliki korelasi erat dengan putusan sebelumnya terhadap kubu Anies-Muhaimin.

Hal ini dikarenakan kedua permohonan sengketa tersebut bermuara dari peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan MK menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud,” tandas Suhartoyo.

Putusan MK yang mengesahkan kembali kemenangan Prabowo-Gibran diharapkan dapat meredam tensi politik yang memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Namun, reaksi dari kubu pemohon sengketa masih dinanti, mengingat keduanya memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa

Langkah selanjutnya adalah proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Menanggapi putusan tersebut, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rama Spoken, menyatakan bahwa MK telah bertindak bijak dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Putusan MK cukup komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang ada. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas negara di tengah dinamika perpolitikan yang kerap memanas,” ungkapnya.

Putusan penolakan gugatan Anies-Muhaimin lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Putusan penolakan gugatan Ganjar-Mahfud lebih lengkap dapat dilihat di sini.

(*)

Tags: Keputusan KPUMahkamah KonstitusiPemenangPemenang PilpresPilpres

Berita Terkait

Mk kunci debat panjang pilpres dengan penolakan gugatan sengketa, mengakhiri perdebatan panjang pilpres 2024.
Nasional

MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa

Author: Widya Sanari
22 April 2024 | 22:00 WIB

BARAK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menandai akhir dari serangkaian proses hukum yang intensif seputar sengketa hasil...

Read moreDetails
Ganjar pranowo anggap suara prabowo-gibran 0 di semua daerah, menggugat hasil pilpres 2024 di mk.
Nasional

Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Author: Widya Sanari
26 Maret 2024 | 17:43 WIB

BARAK.ID - Ganjar Pranowo, bersama pasangannya Mahfud Md, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden 2024. Ganjar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com