BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
Keputusan ini menegaskan kembali kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan pemimpin tertinggi negara yang berlangsung ketat pada Februari lalu.
Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) pagi.
Delapan hakim konstitusi berkumpul untuk memberikan pertimbangan akhir terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh kedua kubu capres-cawapres.
Dalam putusannya yang panjang, MK menyatakan secara gamblang bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Anies-Muhaimin terkait permintaan pendiskualifikasian Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
KPU, selaku termohon dalam kasus ini, dinilai telah bertindak sesuai dengan koridor peraturan yang ada dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah persyaratan pendaftaran capres-cawapres.
Tuduhan adanya unsur nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo dalam memenangkan putranya, Gibran, turut disanggah oleh majelis hakim.
MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang kuat terkait hal tersebut, termasuk dalil adanya hubungan antara pencapaian suara Prabowo-Gibran dengan dugaan intervensi kepala negara.
“Tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga tidak menemukan bukti bentuk campur tangan Presiden yang disampaikan pemohon terkait raihan suara pasangan tersebut,” tegas Suhartoyo.
Setelah menimbang berbagai dalil yang diajukan, MK akhirnya menjatuhkan putusan penolakan terhadap permohonan sengketa dari Anies-Muhaimin.
Hakim konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup kuat.
Putusan senada juga dijatuhkan terhadap permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meski tidak membacakan rincian pertimbangan, MK menyebut bahwa alasan penolakan memiliki korelasi erat dengan putusan sebelumnya terhadap kubu Anies-Muhaimin.
Hal ini dikarenakan kedua permohonan sengketa tersebut bermuara dari peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan MK menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud,” tandas Suhartoyo.
Putusan MK yang mengesahkan kembali kemenangan Prabowo-Gibran diharapkan dapat meredam tensi politik yang memanas dalam beberapa pekan terakhir.
Namun, reaksi dari kubu pemohon sengketa masih dinanti, mengingat keduanya memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa
Langkah selanjutnya adalah proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.
Menanggapi putusan tersebut, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rama Spoken, menyatakan bahwa MK telah bertindak bijak dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Putusan MK cukup komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang ada. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas negara di tengah dinamika perpolitikan yang kerap memanas,” ungkapnya.
Putusan penolakan gugatan Anies-Muhaimin lebih lengkap dapat dilihat di sini.