BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Helena Lim, seorang sosok terkenal dengan julukan ‘crazy rich’, sebagai tersangka.
Peran Helena Lim dalam Jaringan Korupsi Timah Terungkap
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan langsung terhadap Helena, yang tampak saat keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada media yang menunggu.
Baca Juga: Jejak Helena Lim, dari Sederhana hingga Menjadi Magnat Real Estat di PIK
Detil Keterlibatan dan Modus Operandi
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejagung, diungkapkan bahwa Helena Lim memegang peran kunci sebagai manajer di PT QSE.
Ia diduga kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan penyewaan peralatan peleburan timah.
“Helena memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dilansir Barak.id, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan Helena tidak hanya untuk keuntungan pribadi tetapi juga untuk keuntungan tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan aktivitas korupsi tersebut di balik dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).