BARAK.ID – Dalam sebuah operasi kepolisian yang diinisiasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Pematangsiantar, dua orang pria bersenjatakan klewang terjaring tindakan patroli pada malam hari. Ironisnya, mereka ternyata masih remaja.
Pria Berklewang di Siantar yang Ditangkap Polisi Ternyata Masih Remaja
Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh Polres Pematangsiantar pada Sabtu (3/2/2024), pukul 23.00 WIB, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa klewang di Jalan Pdt Justin Sihombing.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar, melibatkan kerja sama antara berbagai unit dan Polsek setempat, untuk mengatasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok muda mudi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Samapta, AKP August B Manihuruk, menjelaskan, dalam operasi tersebut, tim fokus pada pengawasan terhadap perilaku remaja, termasuk berkumpul tanpa alasan yang jelas, pelanggaran aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong, balap liar, dan tawuran, hingga berhasil mengamankan dua remaja bersenjata tajam tersebut.
“Penangkapan dua remaja ini terjadi di depan pabrik STTC, sebuah area yang sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga menjadi lokasi balap liar dan tawuran,” ungkap August.
Remaja tersebut, MS, seorang pelajar berusia 17 tahun, dan Ibnu RL, berusia 15 tahun yang telah putus sekolah, kedapatan membawa dua bilah klewang dan satu unit sepeda motor Scoopy saat operasi berlangsung.
Baca Juga: Berlagak Gangster, 2 Pria Berklewang di Siantar Diamankan Polisi
Penangkapan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja di ruang publik, khususnya di malam hari, untuk mencegah tindak kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya ini,” lanjut AKP August.
Operasi KRYD yang dilaksanakan tidak hanya menunjukkan responsivitas kepolisian terhadap potensi gangguan kamtibmas, tapi juga mengedepankan pendekatan preventif terhadap perilaku berisiko di kalangan remaja.
Dengan penanganan kasus ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat mengirimkan pesan yang kuat tentang konsekuensi hukum dari perilaku menyimpang, sekaligus mendorong remaja untuk memilih jalur yang positif dalam kehidupan mereka. (*)