BARAK.ID – Jajaran Polresta Sleman baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyekapan yang melibatkan seorang wanita berinisial H (39), yang ternyata merupakan residivis dalam kasus perdagangan manusia (TPPO) sejak tahun 2017.
Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking
H ditangkap karena menahan dan menyekap seorang wanita inisial I (42) warga Kota Jogja, terkait utang Rp 2 juta yang melonjak menjadi Rp 28 juta.
AKP Riski Adrian dari Polresta Sleman mengkonfirmasi status pelaku sebagai residivis dalam konferensi pers pada Senin, 15 Januari 2024.
Menurut keterangan dari polisi, kasus ini juga tengah diinvestigasi untuk menentukan keterkaitannya dengan TPPO, karena korban ditemukan bersama tiga orang lainnya di tempat penyekapan.
“Kami sedang menyelidiki kemungkinan kasus ini termasuk dalam TPPO,” ungkap Adrian.
Baca Juga: Wanita di Jogja Disekap Akibat Gagal Membayar Bunga Utang yang Melonjak Drastis
Dalam kasus ini, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban sebagai barang bukti.
H terancam hukuman penjara selama delapan tahun sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP.
Cerita di Balik Penyekapan
Korban H menceritakan kepada polisi bahwa kasus penyekapan bermula dari masalah utang.
Ia awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah mencicil Rp 1,7 juta.
Namun, pada November 2023, tuntutan pembayaran membengkak menjadi Rp 28 juta.
“Korban terkejut dengan jumlah itu karena ia sudah membayar sebagian,” kata Adrian.
Pelaku diketahui meminjamkan uang dengan modus koperasi palsu, dengan syarat yang tidak rumit, hanya memerlukan KTP dan akta kelahiran.
“Namun masalahnya terletak pada bunga pinjaman yang berlipat ganda,” tambah Adrian.
Penyekapan tersebut terungkap setelah korban berhasil menghubungi anggota Polres Bantul melalui pesan Instagram dari tempat penyekapan, sebuah rumah di Kabupaten Sleman.
Korban dan polisi kemudian bertukar nomor WhatsApp, dan korban mengirimkan lokasi penyekapannya.
Setelah itu, komunikasi terputus, dan informasi tersebut diteruskan ke Polresta Sleman.
Berdasarkan informasi itu, polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan korban di dalam sebuah kamar.
“Saat kami gerebek, korban sedang berada dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Adrian.
Baca Juga: Keji! Wanita di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suaminya
Selain korban, di rumah tersebut juga ditemukan tiga orang lain yang memiliki masalah utang dengan H.
Mereka bekerja tanpa gaji yang layak dan mengalami nasib serupa karena tidak mampu membayar utang mereka kepada pelaku.
Adrian mengungkapkan, sebelum disekap, korban dijemput paksa oleh ketiga orang suruhan pelaku.
“Mereka menarik korban ke dalam mobil dan membawanya ke tempat penyekapan,” tuturnya. (*)