BARAK.ID – Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, Siti Khodijah, mengungkapkan rasa kaget dan kekecewaannya setelah mendapat informasi bahwa biaya pemindahan tiang listrik dari depan rumahnya mencapai Rp 11 juta.
Apes! Minta Tiang Listrik Dipindah, Siti Khodijah Dipatok Biaya Rp 11 Juta
Siti, yang telah berencana memindahkan tiang listrik sejak Desember 2022, mengaku hanya ingin memindahkannya sejauh kurang dari 2 meter dari posisi asal.
“Saya hanya ingin memindahkan tiang listrik yang berada di depan rumah ke sisi lain, dekat pagar rumah,” ujar Siti, dilansir Barak.id, Sabtu (13/1/2024).
Siti yang awalnya dikenakan biaya sebesar Rp 16 juta, berhasil menegosiasikan hingga menjadi Rp 11 juta. Namun, Siti dan keluarganya tetap merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Adik Siti, Agus, juga mengekspresikan kekecewaan keluarga atas tarif yang dianggap terlalu tinggi. “Kami sudah berusaha menegosiasikan hingga Rp 5 juta, namun belum ada kejelasan dari PLN,” kata Agus.
Keluarga Siti mengaku bahwa tanah tempat tiang listrik itu berdiri adalah milik mereka sendiri, dan merasa keberatan dengan biaya pemindahan yang tinggi.
Sementara itu, dari sisi PLN, Manajer UP3 Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan bahwa pemindahan tiang listrik memerlukan biaya untuk material dan pekerjaan, yang berpengaruh pada pelanggan lain dalam bentuk pemadaman listrik.
Baca Juga: Siswanto Tenggelam di Luapan Sungai Batanghari, Tim SAR Berjuang Cari Korban
“Biaya pemindahan sebesar Rp 11.044.512 ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme di PLN,” jelas Miftachul.
Kuasa hukum keluarga Siti, Sholeh, menyampaikan keheranan atas kebijakan PLN.
“Tiang listrik berdiri di tanah keluarga Siti tanpa biaya sewa. Ketika ingin memindahkan, mengapa harus dibebankan biaya sebesar itu?” tanya Sholeh.
Kasus ini menyoroti isu mengenai biaya pemindahan infrastruktur listrik yang menjadi beban masyarakat, terutama ketika infrastruktur tersebut berada di lahan pribadi. (*)