JAKARTA, BARAK.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno, memberikan klarifikasi mengenai potensi pelarangan platform TikTok Shop di Indonesia, menekankan bahwa kebijakan sedang dipertimbangkan untuk memastikan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanah air.
Pembahasan mengenai platform media sosial ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa TikTok Shop dapat memberi tekanan kepada UMKM lokal. Menurut Sandiaga, banyak pelaku UMKM yang merasa nilai produk mereka terus menurun, terutama dengan meningkatnya persaingan dari produk impor.
TikTok Shop di Ambang Regulasi
Menparekraf, bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang dalam dialog untuk memastikan bahwa media sosial seperti TikTok Shop dapat digunakan sebagai alat promosi tanpa merugikan UMKM. “Nilai penjualan [UMKM] semakin menurun. Namun, kita perlu memastikan bahwa UMKM menjadi aktor utama, bukan sekedar penonton,” kata Sandiaga saat ditemui di Hetero Space, Solo.
Sandiaga mengakui telah melakukan kerjasama dengan TikTok dan berkomitmen untuk memastikan platform tersebut berperan aktif dalam mendukung promosi serta meningkatkan omzet UMKM yang beroperasi di TikTok Shop. “Kami akan memastikan TikTok berkontribusi aktif dalam meningkatkan promosi dan omzet para pelaku UMKM,” tegasnya.
Sejauh ini, salah satu pertimbangan yang tengah disiapkan adalah perumusan regulasi khusus yang berpihak kepada UMKM. “Regulasi yang sedang kami godok bertujuan untuk memberdayakan UMKM, menciptakan peluang bisnis dan lapangan pekerjaan demi memajukan ekonomi Indonesia,” imbuhnya lagi.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Optimis Meski Survei Elektabilitas Belum Maksimal
Dalam berbagai kesempatan, Sandiaga sering kali mendorong UMKM untuk memaksimalkan penggunaan media sosial, termasuk TikTok, sebagai alat untuk mempromosikan dan mengembangkan produk mereka. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa pelarangan total terhadap TikTok akan menimbulkan dampak signifikan, terutama mengingat jumlah pengguna platform tersebut di Indonesia sudah mencapai lebih dari 100 juta.
Dengan Indonesia yang masih berada dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19, langkah drastis seperti pelarangan total dapat menimbulkan “disrupsi yang sangat besar,” kata Sandiaga. Oleh karena itu, setiap keputusan yang akan diambil tentunya akan mempertimbangkan kesejahteraan dan perkembangan UMKM di negeri ini. (*)