BARAK.ID – Pembunuhan keji terjadi di Jalan Sulawesi, Sananwetan, Kota Blitar, menggemparkan publik. Azza Farhadinata alias AZF (21), seorang pemuda dari Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, adalah pelaku di balik aksi nekat ini. Dia membunuh dua perempuan, majikan dan asisten rumah tangga (ART) di tempat penitipan anjing tempatnya bekerja.
Dilarang Salat Jumat, Azza Farhadinata Habisi Majikan dan ART di Shelter Anjing
Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, menyatakan bahwa motif utama pembunuhan itu adalah sakit hati karena gaji yang diterima AZF tidak sesuai dengan janji.
“Gaji yang dijanjikan Rp 3,1 juta per bulan, namun kontrak yang diberikan hanya Rp 1 juta dengan bonus Rp 250 ribu,” jelas Danang.
Korban pertama adalah pemilik rumah dan bisnis tempat penitipan anjing, Ragil Sukarno Utomo (50), atau Sinyo, dan korban kedua adalah ART-nya, Luciani Santoso (53).
AZF melakukan pembunuhan dengan sadis menggunakan golok pada 30 Desember 2023, setelah merencanakannya sehari sebelumnya.
“Pelaku kemudian membawa barang berharga milik korban untuk menghilangkan barang bukti,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub ‘Nemplok’ di Kap Mobil Viral, Kadishub DKI Berikan Penjelasan
Penemuan jasad korban terjadi pada 1 Januari 2024, setelah tetangga mencium bau tidak sedap dari rumah tersebut.
Selain masalah gaji, AZF juga merasa sakit hati karena dilarang melaksanakan salat Jumat oleh majikannya.
AZF sudah sempat mengajukan pengunduran diri kepada Sinyo, yang setuju tetapi memintanya menunggu pengganti.
Azza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atas pembunuhan berencana yang ia lakukan di shelter penitipan anjing tersebut. (*)