SIMALUNGUN, BARAK.ID – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Umum Km 56-57, jurusan Pematang Siantar–Kabanjahe, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/09/2023).
Seorang pria bernama Jepri Saragih (31) meninggal di tempat kejadian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan satu unit mobil barang.
Kecelakaan Tabrak Lari di Siantar-Kabanjahe
Jepri, warga Simpang Gajapokki, Nagori Bunga Sampang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diketahui mengendarai sepeda motor Honda Supra X125 dengan nopol BK 5441 TAF.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh AKP M Haris S SE, Kasat Lantas Kapolres Simalungun, Kamis (14/09/2023), sebelum terjadinya insiden memilukan tersebut, sebuah mobil barang jenis Mitsubishi Canter yang hingga saat ini identitas serta nopolnya masih dalam penyelidikan, datang dari arah Pematang Siantar menuju Kabanjahe.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Namun, disebabkan kelalaian pengemudi mobil tersebut yang mengambil jalur terlalu ke kanan badan jalan arah jurusannya, pada saat yang bersamaan Jepri yang datang dari arah berlawanan dengan sepeda motornya tidak dapat menghindar. Kejadian tragis tak terelakkan, kedua kendaraan bertabrakan.
“Dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat antara kedua kendaraan, sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk menghindar, dan tragisnya kecelakaan pun tak dapat dihindari,” ujar AKP M Haris. Akibat benturan keras tersebut, Jepri mengalami luka-luka berat dan meninggal di tempat kejadian.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, tim evakuasi datang dan membawa korban ke Klinik Permata Saribu Dolok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi mobil barang Mitsubishi Canter yang terlibat dalam kecelakaan tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Polres Simalungun saat ini sedang intensif melakukan penyelidikan dan memburu identitas serta keberadaan pengemudi yang kabur tersebut.
Baca Juga: Nestapa Pemuda Lombok: Mengira Bakal Nikah, Eh Ternyata Sejenis!
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pengemudi mobil tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Tindakan melarikan diri dari tempat kejadian merupakan tindak pidana dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP M Haris.
Kecelakaan ini kembali menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. (*)