BARAK.ID – Sebuah video yang menampilkan aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama Alexander Sinukaban di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengeroyokan dilakukan oleh sejumlah pelaku yang berada di atas mobil pikap.
Pelaku Pengeroyokan Alexander Sinukaban Ditangkap di Tanah Karo
Video yang viral, Selasa, 21 November 2023, memperlihatkan peristiwa tersebut terjadi di pinggiran jalan, di mana sejumlah orang berada di lokasi tersebut. Satu unit mobil pikap terparkir di pinggir jalan, sementara para pelaku mengangkat korban ke atas mobil pikap. Di atas mobil itu, korban tampak ditindih dan dipukuli oleh para pelaku.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, membenarkan kejadian tersebut dan mengidentifikasi bahwa pengeroyokan terjadi di Jalan Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, pada Minggu, 5 November 2023. Korban pengeroyokan adalah Alexander Sinukaban (19).
“Kejadiannya 5 November 2023 lalu sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiganya adalah EBT (22), JS (24), dan RPB (18). Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu, 18 November 2023.
“Dari hasil identifikasi video yang beredar dan pemeriksaan saksi-saksi, kita memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Akhirnya, pada Sabtu lalu, kita melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” jelasnya.
Kronologi kejadian ini dimulai saat korban sedang bermain di Desa Singa bersama temannya. Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan menghampiri korban dengan menggunakan mobil pikap. Mereka menarik korban ke atas mobil dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSU Kabanjahe.
“Korban mengalami luka berdarah pada kuping, memar di seluruh wajah, dan tangan kiri terkilir. Setelah itu, korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo,” tambah Wahyudi.
Kepala kepolisian ini juga mengungkapkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah dendam yang dirasakan oleh pelaku EBT terhadap korban.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober, korban, Alexander Sinukaban telah memukul EBT dalam sebuah insiden terkait sepeda motor.
Akibatnya, EBT merasa dendam dan akhirnya mengajak teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” pungkas Wahyudi.
Selain penangkapan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan mobil pikap yang digunakan oleh para pelaku selama pengeroyokan. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) setempat sambil proses penyelidikan lebih lanjut terus berlangsung.
3 Tersangka Baru Pengeroyokan Alexander Sinukaban Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang telah menjadi viral, menimpa korban Alexander Sinukaban (19) pada Minggu, 5 Desember 2023, di wilayah tersebut. Sebelumnya, tiga pelaku identifikasi sebagai EBT (22), JS (24), dan RPB (18) telah diungkap.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, bersama dengan Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pendalaman proses penyidikan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah RJT (21) dan APS (21), keduanya merupakan warga JL. Mesjid No 93 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, serta SBB (23), yang beralamat di JL. Rakutta Brahmana Gg. Kembang, Kelurahan Lau Cimba.
“Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya kemarin Rabu, 22 November, di JL. Rakutta Brahmana,” jelas Hendry.
Baca Juga: Viral Pria di Kudus Diduga ‘Permainkan Al-Quran’, Mengaku Sebagai Imam Mahdi: Siap Masuk Neraka!
Dalam penjelasannya, Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban. Dengan tambahan tiga tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah mencapai enam orang.
“Kesemua tersangka akan dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 351 dan Pasal 170 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Hendry. (*)