BANDAR LAMPUNG, BARAK.ID – Polres Bandar Lampung mengumumkan penetapan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Gilang Ihsan Zikri, siswa SMK BLK Bandar Lampung.
5 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Kematian Gilang
Tragedi yang berlangsung pada Senin (30/10/2023) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarame, ini menambah daftar panjang tawuran pelajar yang berakhir tragis.
Gilang ditemukan tewas dengan lima luka bacokan di punggung dan lengan, sebuah akibat dari pertikaian yang melibatkan sejumlah sekolah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa dari empat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, satu telah ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas para tersangka, yang berusia antara 15 hingga 17 tahun, yaitu BBA, YS, R, dan GA, sementara satu tersangka yang telah ditahan adalah BBA.