SEMARANG, BARAK.ID – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan empat orang wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan. Para pelaku mengaku sebagai wartawan media “Siasat Kota”. Kelompok ini, terdiri dari Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29) dari Bekasi. Mereka melakukan aksinya dengan menargetkan korban di sekitar hotel di Semarang.
Wartawan Abal-Abal “Siasat Kota” Ditangkap di Semarang Atas Kasus Pemerasan
Menurut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, aksi kelompok ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Mereka menghampiri korban dengan tuduhan perselingkuhan atau perzinaan dan mengancam akan mempublikasikan tindakan tersebut kecuali dibayar sejumlah uang.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 35 juta, setelah negosiasi dari permintaan awal pelaku sebesar Rp. 70 juta.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menambahkan bahwa korban menuruti permintaan tersebut karena khawatir reputasinya tercemar.
Herdyah Mayandanini, yang mengaku sebagai ketua komplotan, mengatakan bahwa mereka menargetkan orang-orang yang diduga ASN dengan pembagian tugas dalam tim.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang bersama dengan barang bukti, termasuk mobil dan kartu pers palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Oknum Wartawan Media “Siasat Kota” Juga Pernah Peras PNS di Tahun 2012
Tahun 2012 lalu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta Timur, berinisial H, menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dari mingguan Siasat Kota dan Media Potensi.
Menurut AKBP Helmy Santika yang menjabat Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masa itu, ketiga pelaku berinisial D, S, dan F telah berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Korban H melaporkan bahwa ia diperas dengan ancaman penerbitan foto dan laporan mengenai kinerjanya sebagai PNS. Para pelaku mengancam akan merilis foto H dan rekannya yang diambil di Jakarta Timur, kecuali H membayar Rp 50 juta.
H sempat memberikan Rp 1,5 juta kepada para pelaku sebagai bagian dari strategi untuk menjerat mereka. Setelah itu, H melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap ketiga tersangka di Bulungan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Bayi Prematur Baru Lahir di Tasikmalaya Meninggal Gara-gara Klinik Gila Ngonten
Selain ancaman publikasi, para pelaku juga diketahui telah mengikuti H dan mengambil foto nomor polisi kendaraannya. Mereka juga meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk dibagi dengan 10 wartawan lain yang diduga terlibat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengevaluasi apakah Undang-Undang Pers perlu diterapkan dalam kasus ini. (*)