BARAK.ID – Tiga dari empat tersangka perampok sadis, yang juga melakukan pemerkosaan di Dusun IV, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh Polisi dalam sebuah operasi penangkapan.
3 Perampok Satu Keluarga di Musi Rawas yang Juga Lakukan Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Para tersangka, Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto, dan Maliyadi alias Mali, ditangkap setelah terlibat dalam aksi kejahatan yang tidak hanya mengancam keamanan tetapi juga melukai martabat kemanusiaan. Dua dari mereka, Arpan dan Ardy, terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan.
Baca Juga: Keji! Arpan Sopian Perkosa Istri Korban Padahal Sudah Diberi Uang dalam Aksi Sadisnya di Musi Rawas
Insiden yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, ini bukan sekadar perampokan biasa. Malam itu, keheningan desa pecah oleh aksi brutal. Arpan, Ardy, dan Fadli, yang memasuki rumah korban dengan paksa. Mereka tidak hanya mengambil barang-barang berharga, tetapi juga melakukan tindakan yang jauh lebih keji: memperkosa istri korban, seorang wanita yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika tersangka Mali mengantar tiga rekannya dengan sepeda motor ke lokasi kejadian. Dengan menggunakan senjata tajam dan balok kayu, mereka melakukan tindakan yang tak termaafkan.
Polisi telah berhasil menangkap tiga dari empat tersangka perampok sadis yang terlibat dalam perampokan dan pemerkosaan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dua dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap harus ditembak oleh petugas karena melawan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput, warga Dusun II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Ardy Arianto, warga Jalan Anggrek 3, Taba Lestari, Kota Lubuklinggau, dan Maliyadi alias Mali, warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Satu tersangka lainnya, Fadli, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka perampokan ini beraksi di rumah korban pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka tidak hanya merampok barang berharga milik korban, tetapi juga memperkosa istri korban.
Aksi para tersangka dimulai ketika Maliyadi alias Mali mengantar tiga tersangka lainnya ke dekat rumah korban, berjarak sekitar 500 meter. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Von merah dengan berbonceng empat. Setelah sampai di lokasi, Maliyadi meninggalkan tiga rekannya dan memulai perampokan di rumah korban.
Arpan Sopian, salah satu dari tersangka, membuka pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil masuk, mereka membawa masuk balok kayu dan senjata tajam seperti arit dan parang.
Tersangka berhasil mengambil barang berharga, termasuk dua unit handphone Samsung dan Vivo. Mereka juga mencoba meminta kunci motor dari suami korban, DD, yang telah terbangun. Namun, ketika DD bangun, Arpan Sopian membacoknya sebanyak tiga kali dengan brutal.
Selain menganiaya DD, tersangka juga memukul kepala anak korban yang terbangun, menyebabkan luka parah. Kemudian, Arpan Sopian memerintahkan istri korban, SL, untuk menunggu di kamar depan sementara DD yang sudah tidak berdaya diikat tangan dan kakinya.
Arpan Sopian kemudian memasuki kamar depan dan memerintahkan SL untuk menyerahkan uang sambil memukul kepala DD. Selanjutnya, SL menjadi korban pemerkosaan oleh Arpan Sopian.
Karena peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa kehilangan sepeda motor, dua handphone, dan tabung gas. Kasus ini segera dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Tim Landak Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil menangkap Arpan Sopian alias Yan Seraput dan Ardy Arianto pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 19.40 WIB. Saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap tersangka lainnya, yaitu Fadli.
Suami Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya
Setelah menguras rumah korban, para pelaku meninggalkan jejak kekerasan yang tak terlupakan. Korban DD mengalami luka bacokan di kepala, tangan, dan badan, sementara anaknya menderita retak tulang tengkorak. Tragedi ini meninggalkan luka tak hanya fisik tetapi juga psikologis yang mendalam bagi keluarga tersebut.
Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, dipimpin oleh AKP Hary Dinar, melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil mengidentifikasi dan melacak para pelaku.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 19.40 WIB, berlangsung dramatis. Arpan dan Ardy, yang mencoba melawan dan melarikan diri, akhirnya ditembak oleh petugas. Maliyadi ditangkap tanpa perlawanan. Namun, satu pelaku, Fadli, masih berhasil mengelak dari cengkeraman hukum.
Tindakan keji para pelaku bukan hanya sekadar pencurian. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang keji. Barang-barang yang dicuri, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125, dua unit handphone, dan tabung gas, mungkin dapat diganti, tetapi trauma yang mereka ciptakan akan lama terasa.
Baca Juga: Sadis! Suami Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya: 1 Keluarga Dirampok di Musi Rawas
Saat di rumah korban, para pelaku tidak hanya mengincar barang berharga, tetapi juga merampas kehormatan dan ketenangan. Setelah DD dibacok, istrinya, yang berusaha melindungi anak-anaknya, akhirnya tidak berdaya di tangan Arpan Sopian.
Warga setempat, yang terkejut dengan kebrutalan peristiwa tersebut, menuntut keadilan yang tegas dan cepat.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHpidana ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk tindak pemerkosaan, tersangka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)