BARAK.ID – Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun menggagalkan aktivitas tiga pemuda pengguna sabu-sabu melalui sebuah operasi penggerebekan yang cermat.
3 Pengguna Sabu Terjaring Penggerebekan di Gunung Maligas
Kejadian ini berlangsung di kompleks Perumahan Adelia II, yang terletak di Jalan Anjang Sana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dilansir Barak.id, Jumat (29/3/2024) via Humas Polri, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal terkait narkotika di wilayah tersebut, pasukan yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, beraksi dengan segera.
Rabu (27/3/2024), mereka melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengintaian yang akhirnya membuahkan hasil melalui penggerebekan yang strategis tepatnya pukul 15.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, tiga pria berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara seorang lainnya yang mencoba untuk kabur akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Identitas ketiga pria tersebut terungkap, yaitu Samsul Bahri alias Panjol (35), Agustinus Pramanta Ginting (29), dan Hendrik Septa Ginting (37).
Dari mereka, berhasil disita beberapa barang bukti penting, antara lain dua paket sabu yang dikemas dalam klip transparan dengan berat total 0,74 gram, peralatan untuk mengonsumsi sabu, serta dua buah mancis.