Ketika ditanya mengenai sanksi yang diberikan, ketiganya menyatakan tidak keberatan. “Kami siap melaksanakan sanksi ini hingga selesai dan berharap dapat kembali diterima oleh masyarakat,” ujar Supranoto.
Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, memberikan apresiasinya atas kesediaan ketiga terdakwa untuk menjalani sanksi kerja sosial. “Ini bukan hanya soal hukuman, tapi lebih kepada pemulihan dan pembinaan. Harapan kami, apa yang mereka alami ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi mereka maupun masyarakat luas,” tutur Iptu Esron.
Insiden pencurian kelapa sawit ini menjadi sorotan mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di daerah Simalungun. Melalui pendekatan restoratif justice, pihak kepolisian berupaya membangun kesadaran bagi pelaku dan masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai hak milik orang lain.
Ke depan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat berharap agar pendekatan semacam ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal serupa dan membangun rasa tanggung jawab serta empati di tengah masyarakat. Restoratif justice diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik dan permasalahan di masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum yang berlarut-larut. (*)