BARAK.ID – Dua pelaku pembegalan bersenjata api, yang aksinya sempat viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang. Pelaku bernama Rudiansyah (42) dan Yusmansyah (31) ditangkap saat beraksi di Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Begal Bersenjata Api dan Penadah Ditangkap di Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli kepolisian yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. “Kedua pelaku ditangkap setelah terjadi perlawanan. Saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Kombes Harryo, Jumat (5/1/2024).
Kombes Harryo menjelaskan, Rudiansyah dan Yusmansyah sudah dua kali melakukan pembegalan di Palembang. Mereka terlibat dalam sindikat jaringan curas (pencurian dengan kekerasan) dengan jaringan di luar kota.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga penadah barang curian motor yang terkait dengan Rudiansyah dan Yusmansyah. Ketiga penadah tersebut adalah Megi (43), Herdiansyah (47), dan Sandy Putra (29), semua warga Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Oknum Caleg PDIP Tersangkut Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas di Bangka
“Ini merupakan sindikat curas antar lintas kabupaten atau kota. Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutor, sementara tiga penadah berperan dalam menerima motor curian,” lanjut Kombes Harryo.
Rudiansyah dan Yusmansyah dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah motor curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)