AKBP Dasvery Abdi menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan Hardana muncul setelah berbagai proses pemeriksaan dan pertimbangan internal.
Sanksi administratif diterapkan kepada anggota kepolisian yang melanggar kode etik profesi, dan pemberhentian Hardana dilihat sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada anggota kepolisian lainnya.
Hardana dikenal telah meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sejak Agustus 2011 dan tidak ada kabar tentang keberadaannya sejak itu.
Pihak kepolisian sendiri belum dapat mengonfirmasi alasan pasti Hardana bolos atau apakah ia masih menerima gaji dan tunjangan selama periode absennya.
Baca Juga: Viral! Siswa SMA Sok Jagoan Menantang Guru Berkelahi di Kalimantan Tengah
Komentar dari publik mengenai kejadian ini sangat bervariasi.
Beberapa netizen merasa kesal dan mempertanyakan sistem internal kepolisian yang memungkinkan Hardana untuk absen selama ini tanpa tindakan disipliner yang signifikan.
Ada juga yang menyebut, ada kemungkinan ada kegagalan dalam sistem pengawasan dan manajemen sumber daya manusia di kepolisian. (*)