KOTAMOBAGU, BARAK.ID – Sebuah kasus yang mengejutkan dunia penegakan hukum, Aiptu Sura Hardana, anggota Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, diberhentikan setelah absen selama 12 tahun, sejak 15 Agustus 2011 hingga 18 September 2023.
Aiptu Sura Hardana 12 Tahun Makan Gaji Buta
Meski demikian, diduga bahwa Hardana terus menerima gaji selama periode ketidakhadirannya tersebut.
Keputusan ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari artis sekaligus aktivis, Melanie Subono, yang melalui akun Instagram-nya menyoroti isu tersebut dan mempertanyakan bagaimana pajak rakyat digunakan untuk membayar gaji anggota kepolisian yang absen.
Dalam kolom komentar postingan Melanie Subono, banyak netizen yang merasa bingung mengapa Aiptu Sura Hardana tidak segera diberhentikan.
Beberapa di antaranya juga menanyakan apakah polisi tersebut masih menerima gaji dan tunjangan meski tidak hadir bekerja.
“Lebih baik membayar polisi yang tidur daripada yang 12 tahun tidak pernah bekerja,” komentar seorang netizen.
“Kenapa harus menunggu 12 tahun untuk memberhentikannya?” tambah netizen lainnya.
Aiptu Sura Hardana kemudian diberhentikan dengan tidak hormat, sebuah keputusan yang didasarkan pada fakta bahwa ia tidak hadir di tugasnya selama 30 hari berturut-turut, menurut pernyataan dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi.
Namun, yang menarik adalah bahwa, meskipun Hardana telah absen selama lebih dari satu dekade, keputusan untuk memberhentikannya baru saja dikeluarkan pada 18 September 2023.