Baca Juga: Ayah Biadab di Bogor Paksa Bocah Perempuan Mengamen Usai Dianiaya Hingga Babak Belur
Kompol Andy Purnomo, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa tindakan Kacong Arye telah merusak kehormatan dan nama baik korban.
“Atas perbuatannya, Kacong Arye sekarang menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan pelaku bisa dihukum minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Andy.
Kacong Arye, yang berasal dari Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, juga sedang diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan uang.
Kompol Andy Purnomo menambahkan bahwa masih ada laporan lain yang sedang ditelusuri terkait dengan pelaku, menunjukkan bahwa Kacong Arye mungkin menghadapi lebih dari satu kasus hukum. (*)