Pada 25 Desember 2023, korban, istrinya, dan anak-anaknya berangkat ke Kerinci untuk mengunjungi makam orang tua (ibu kandung) pelaku yang telah meninggal.
Pada 26 Desember 2023, mereka berangkat ke tempat pemakaman orang tua mereka di Laguboti, Kabupaten Toba. Selama perjalanan, terjadi pertengkaran antara korban dan keluarganya, sehingga korban dan istrinya turun dan melanjutkan perjalanan ke Kota Siantar menggunakan kendaraan umum.
Setelah pemakaman, pada 28 Desember 2023, kedua pelaku mengetahui bahwa orang tua mereka tinggal bersama di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Mesjid Kota Siantar.
Baca Juga: Mahasiswi di Makassar jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Kamar Kos, 2 Pelaku Dilumpuhkan
Kedua pelaku tidak terima dengan kedekatan kembali antara ibu dan korban, sehingga pada 29 Desember 2023, mereka mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya, namun korban melarang. Mereka kemudian pulang ke rumah pamannya.
Pada 30 Desember 2023 pagi, kedua pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput ibunya. Namun, terjadi perkelahian yang berujung pada kematian korban.
“Penganiayaan itu terjadi tanpa penggunaan alat, hanya dengan tangan dan kaki,” jelas AKBP Yogen.
AKBP Yogen menyatakan, OAFP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AJPP dapat dijerat dengan Pasal yang sama serta UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman serupa.
“Motif pembunuhan diduga akibat ketidakharmonisan dalam rumah tangga antara korban dan kedua pelaku sebagai anak,” ucap Kapolres.
Kapolres membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa korban sering menganiaya istri dan anak-anaknya. “Menurut istri korban, hubungan mereka di rumah korban harmonis,” tutup AKBP Yogen. (*)