Korban lantas berusaha memverifikasi kepolisian pelaku. Tidak lama kemudian, ia menyadari bahwa pelaku adalah polisi gadungan.
“Korban meminta uangnya dikembalikan, tetapi pelaku terus berkeras akan melanjutkan proses lelang,” jelas Nodi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku ternyata telah ditangkap di Polsek Tandem Hilir atas kasus penipuan lain.
Kapolres Belawan kemudian membawa pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Nodi. (*)