Berkat informasi ini, polisi berhasil menemukan dan membebaskan IY.
Baca Juga: Laka Maut di Perlintasan Kereta Api Tebing Tinggi, Seorang Pelajar Tewas
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut, terdapat tiga orang lain yang bekerja tanpa upah.
Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat H memiliki riwayat sebagai pelaku TPPO pada tahun 2017.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita KTP dan akta kelahiran korban sebagai barang bukti.
H kini terancam hukuman penjara hingga delapan tahun sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)