Teriakan dari seorang ibu yang tinggal di Jalan Nilam 5 memicu keramaian, dengan warga segera berkumpul untuk menyaksikan kejadian tersebut.
“Dugaan awalnya, mereka (tersangka) mengambil anak langsung dari ayunan tanpa sepengetahuan ibunya. Kabarnya, suami dari ibu yang punya anak ini memiliki utang kepada salah seorang tersangka,” jelas Edison, dilansir via Detikcom, Selasa (7/5/2024).
Dia menambahkan bahwa anak tersebut telah dibawa oleh tersangka selama empat hari sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Serpong
Respons Polisi
Namun, respons dari pihak kepolisian menunjukkan perspektif yang berbeda.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, peristiwa ini tidak dapat disebut sebagai penculikan, melainkan sebagai kasus adopsi bayi ilegal.
“Bukan penculikan, (tapi) adopsi bayi ilegal,” ujar Dearma Sinaga.
Polisi juga menyebutkan bahwa ada tiga orang yang diamankan terkait kejadian tersebut, namun mereka masih dalam status pemeriksaan. (*)