Melalui akun @undipmenfess, publik diberikan gambaran tentang sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam praktik yang merugikan ini.
Sebagai contoh, dalam unggahan pada Senin (29/4/2024) pagi, terlihat tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang juga terdaftar sebagai penerima KIP-K, menciptakan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mengetahui fakta tersebut.
Penerimaan bantuan KIP Kuliah seharusnya ditujukan untuk mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik yang baik.
Namun, serangkaian unggahan terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah lainnya yang menunjukkan gaya hidup mewah dan kepemilikan barang-barang mahal menambahkan aspek kontroversial dalam kasus ini. Ini menciptakan ketidakcocokan antara tujuan bantuan dengan realitas pelaksanaannya.
Dalam menghadapi polemik ini, beberapa mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dari Undip mengungkapkan bahwa mereka telah mengundurkan diri sebagai peserta program tersebut.
Namun, bagaimana tanggapan dari pihak yang mengelola program KIP Kuliah sendiri?
Sony H Wijaya, dari Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), menyatakan bahwa status penerima KIP Kuliah dapat dicabut jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Hal ini mencakup perubahan status ekonomi yang membuat mereka tidak layak menerima bantuan, serta ketidaksesuaian dalam penentuan status penerima bantuan.
Baca Juga: Viral Supir Truk Asal Lampung Jadi Korban Pemalakan Beruntun Saat Melintasi Kawasan OKI Sumsel
Selain itu, mereka juga diharuskan memenuhi standar nilai akademik tertentu agar bantuan terus diberikan, sehingga ada teguran bagi mereka yang kinerja akademiknya tidak membaik setelah pembinaan dilakukan.
Polemik seputar penyalahgunaan KIP Kuliah di Undip menimbulkan berbagai pertanyaan tentang integritas dalam pendistribusian bantuan pendidikan.
Dalam kasus ini, terungkap tidak hanya masalah penyalahgunaan dana, tetapi juga kelemahan dalam sistem pengawasan dan seleksi penerima bantuan.
Hal ini menuntut tindakan lebih lanjut untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (*)