Aldius mengungkapkan bahwa pasangan ini, berinisial I (38) dan D (35), bukan suami istri dan sudah memiliki pasangan masing-masing.
Baca Juga: Viral Wanita Merengek Minta Suami Poligami, Restui Sahabat Dekat Jadi Istri Kedua
Penggerebekan ini, lanjutnya, dilakukan oleh keluarga suami wanita tersebut, yang geram atas tindakan perselingkuhan yang dilakukan.
Atas kejadian ini, kedua pihak mendapat sanksi adat berupa denda sebesar Rp 10 juta.
Aldius menuturkan bahwa proses penyelesaian kasus ini telah dijalankan sesuai dengan adat setempat yang disebut ‘Tacobak’, dimana keduanya diwajibkan membayar uang denda tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka. (*)