Mendekati tengah malam, dr Qory berinisiatif untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan sebelumnya. Namun, tindakan dr Qory ini rupanya memicu reaksi negatif dari Willy.
“Kejadian ini menyebabkan Willy merasa sangat tersinggung,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
dr Qory Alami KDRT Berulang Kali
Kepolisian telah resmi menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dr Qory. Willy diduga telah melakukan KDRT secara berulang kali, dengan insiden tersebut bahkan disaksikan oleh seorang penjual bubur.
Kapolres Bogor, Rio, dalam pernyataannya kepada wartawan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KDRT yang dialami dr Qory terjadi secara berkala dan berulang. “Kami menemukan bukti dari seorang penjual bubur yang menyaksikan salah satu kejadian KDRT tersebut,” kata Rio.
Baca Juga: Tampang Willy Sulistio dan Aksi Sadisnya Pada dr Qory yang Sedang Hamil
Kasus ini diduga menjadi alasan dr Qory meninggalkan rumahnya. Polisi menegaskan bahwa dugaan ini diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh dr Qory, Willy, dan saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi, kami mendapatkan dugaan kuat mengenai kejadian ini,” tambahnya.
Willy Sulistio Berpotensi Dihukum 5 Tahun Penjara
Polisi telah resmi menetapkan Willy Sulistio (39), suami dari dr Qory (37), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Willy menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam wawancaranya pada Jumat, 17 November 2023, mengatakan bahwa Willy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan termasuk dua buah pisau dan hasil visum et repertum. “Kami telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Willy didakwa dengan pelanggaran Pasal 44 UU tentang KDRT. Dengan dakwaan ini, Willy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Willy akan diadili sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar AKBP Rio.
Lebih lanjut, AKBP Rio menyebutkan bahwa dr Qory mengalami beberapa luka, termasuk di bagian punggung belakang dan bahu. Untuk membantu pemulihan dr Qory, tim penyidik melibatkan ahli psikologi untuk memberikan trauma healing. “Kami berupaya memberikan dukungan psikologis untuk dr Qory melalui trauma healing,” ungkapnya.
Willy Gunakan Pisau untuk Mengancam dr Qory
AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, telah mengungkapkan bahwa Willy Sulistio menggunakan dua pisau sebagai alat untuk mengancam dr Qory Ulfiyah. “Kedua pisau tersebut sempat diletakkan di punggung dr Qory Ulfiyah, membuatnya merasa sangat takut dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah menuju Dinas P2TPA,” ujar AKBP Rio.
Polisi Ungkap Bukti Pisau dalam Kasus KDRT Willy terhadap dr Qory
Polisi telah menahan Willy atas dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya, dr Qory Ulfiyah. Sebagai bagian dari bukti, polisi menampilkan dua pisau dapur panjang dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Jumat, 17 November 2023. Pisau-pisau tersebut, yang memiliki gagang berwarna hijau, dianggap sebagai alat ancaman dalam kasus KDRT ini.
“Kedua pisau ini digunakan untuk mengancam dr Qory Ulfiyah, yang menyebabkannya ketakutan dan meninggalkan rumahnya,” jelas AKBP Rio dalam konferensi pers.
Baca Juga: Bikin Parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” di TikTok, Vicky Kalea Dipolisikan Indosiar
Selain pisau, hasil visum et repertum juga menjadi barang bukti dalam kasus ini, meskipun tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
Willy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Dia terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, masker penutup wajah, dan tangan diborgol.
“Kami telah menetapkan Willy sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap dr Qory Ulfiyah, dan ia telah ditahan,” ucap AKBP Rio.
Willy dijerat dengan Pasal 44 UU tentang KDRT. (*)