“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelas akun resmi @beacukaiRI.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% senilai Rp 2.643.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sebesar Rp 1.259.544, Pajak Penghasilan (PPh) impor 20% sebesar Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
Sehingga total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 30.928.544.
“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tambah pihak Bea Cukai.
Bea Cukai menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL, selaku kuasa impor barang milik pemilik barang tersebut.
Hal ini mengingat status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket. (*)