Korban telah tewas akibat siksaan keji yang diterimanya dari massa.
Terduga Pelaku Diamankan
Pasca tragedi berdarah tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Bandung bergerak cepat mengamankan lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Aldony.
Mereka adalah RJ (55), RS (20), SS (24), SLS (38), dan AKP (23). Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/1/2024).
“Kelima tersangka dijerat Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kusworo.
Meski motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, terdapat kemungkinan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh konflik internal antara Aldony dan kekasihnya, Jelita.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan hal tersebut karena kesulitan dalam mengambil keterangan dari JS yang masih dalam kondisi terluka.
“JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya. Nanti setelah sembuh, baru kami bisa memintai keterangan,” jelas Kusworo.
Kendati terdapat kemungkinan adanya konflik internal yang memicu insiden, Kusworo menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, maupun keadaan darurat atau overmark sebagaimana Pasal 50 KUHP.
“Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita (JS) sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya,” terang Kusworo.
Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia.
“Tapi dalam kasus ini, ancaman kepada saudari Jelita (JS) sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur. Namun, tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia,” bebernya.
Dengan demikian, tindakan pelaku dikategorikan sebagai pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, bukan dalam konteks pembelaan diri atau keadaan darurat.
Seiring menyebarnya video insiden berdarah di media sosial, publik pun bereaksi dengan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.
Baca Juga: Turis China Tewas Jatuh ke Jurang di Gunung Ijen
Warganet di berbagai platform menuangkan kecaman dan menyuarakan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Salah satu unggahan di TikTok oleh akun @cepeaja100 yang viral menyebutkan, “Anak mami sayang…Alm.Aldonny anak baik.. dibunuh di rumah pacarnya di perumahan rancaekek permai.. ditelpon pihak pacarnya untuk datang malam-malam.. sampai di sana meninggal dunia dengan cara yang sadis.. semoga akan ada keadilan..”
Kasus ini juga mencuri perhatian publik karena korban, Aldony, diketahui merupakan seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT).
Sejumlah pihak menyerukan agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan kejinya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Kota Bandung menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik kejadian ini. (*)