Dalam pengakuannya, sang dosen juga mengklaim telah menikah siri dengan VO, tetapi saat dimintai bukti legalitas perkawinan mereka, ia tidak mampu memberikannya. Kini, Polda Lampung telah membebaskan keduanya setelah tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun, dosen UIN Lampung itu dikabarkan telah dikeluarkan oleh pihak kampus, sementara mahasiswi VO sendiri sudah diDO. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga moralitas dan etika dalam dunia pendidikan. (*)