Barak ID
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Berita Peristiwa
Polresta Sleman mengungkap kasus penyekapan yang berakar pada utang. Seorang wanita menjadi korban penagihan utang yang tidak wajar.

Polresta Sleman mengungkap kasus penyekapan yang berakar pada utang. Seorang wanita menjadi korban penagihan utang yang tidak wajar.

Utang Rp 2 Juta jadi Rp 28 Juta Berujung Penyekapan: Kronologi Penggerebekan TKP Wanita Sekap Wanita

Rini Yosi Rini Yosi
16 Januari 2024 | 20:26 WIB
in Peristiwa

Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.

“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.

Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking

Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)

Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.

“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.

Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking

Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)

Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.

“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.

Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking

Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)

Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.

“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.

Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking

Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)

Page 2 of 2
Sebelumnya12
Tags: AKP Riski AdrianJogjaKabupaten SlemanKasat Reskrim Polresta SlemanKota JogjaKronologiPenggerebekanPenyekapanPolresta SlemanTKPUtangWanitaWanita Sekap Wanita
Share75Tweet47SendShare

Baca Juga

Kericuhan saat akad nikah di Ternate terjadi akibat ancaman pembunuhan, pengantin pria dipukul oleh wali nikah yang merupakan iparnya.
Peristiwa

Viral! Pengantin Pria Dipukul Ipar Usai Ijab Kabul di Ternate, Pengantin Wanita Pingsan Berkali-kali

17 Juni 2024 | 04:22 WIB

BARAK.ID - Sebuah video yang merekam kericuhan saat akad nikah di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi viral di media sosial....

Lebih Lengkap
Nazarius, satpam Plaza Indonesia, dipecat karena videonya memukul anjing viral setelah diunggah oleh artis Robby Purba di media sosial.
Peristiwa

Kronologi Postingan Robby Purba Berujung Satpam Plaza Indonesia Dipecat

11 Juni 2024 | 04:24 WIB

BARAK.ID - Dalam sekejap, video aksi seorang satpam Plaza Indonesia yang memukul seekor anjing menyebar luas di media sosial. Kronologi...

Lebih Lengkap
Pejabat Kadis Koperasi Sumba Barat dan wanita mantan staf diduga mesum dalam mobil kecelakaan, ditemukan mabuk dan tanpa busana.
Peristiwa

Viral Kadis Koperasi Sumba Barat dan Wanita Mantan Staf Mabuk Bareng hingga Ditemukan Tanpa Busana

9 Juni 2024 | 02:42 WIB

BARAK.ID - Sumba Barat digemparkan oleh sebuah insiden memalukan yang diduga melibatkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumba Barat dan seorang...

Lebih Lengkap
Polisi menggerebek pesta narkoba di Simalungun, menangkap tujuh orang dan menyita 293,59 gram sabu-sabu serta alat isap dan uang tunai.
Peristiwa

7 Pelaku Pesta Narkoba di Simalungun Ditangkap, 293,59 Gram Sabu Disita

6 Juni 2024 | 23:07 WIB

BARAK.ID - Tim dari Polsek Perdagangan berhasil membongkar sebuah pesta narkoba yang berlangsung di sebuah gubuk di Kabupaten Simalungun. 7...

Lebih Lengkap

Terpopuler

Slot

Pola Maxwin Gates of Olympus 1000: Pahami Mekanisme, Fitur dan Istilah-Istilahnya

14 Maret 2024 | 01:33 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial

3 Juni 2024 | 20:18 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu Baju Oren “Mama Lagi Mau” Viral di TikTok, Mediafire, Instagram dan X

6 Juni 2024 | 02:54 WIB
Peristiwa

Setelah Anak Baju Biru, Kini Muncul Video Ibu Baju Oren: “Mama Lagi Mau”

6 Juni 2024 | 01:25 WIB
Peristiwa

Link Nonton Video Ibu Baju Oren di Browser Yandex Tanpa VPN dan Bebas Tautan Penipuan

6 Juni 2024 | 04:29 WIB
Peristiwa

Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi Full Beredar di Telegram, Polisi: Jangan Disebarluaskan!

5 Juni 2024 | 05:00 WIB
Misteri

Heboh! Ada Suara ‘Minta Tolong’ Misterius di Podcast Denny Sumargo, Bikin Merinding…

15 Januari 2025 | 02:59 WIB
Peristiwa

Beredar Video Ibu Baju Oren ‘Minta Jatah’ ke Anaknya, Pratiwi Noviyanthi: Bantu Viralkan!

6 Juni 2024 | 02:12 WIB
Aplikasi

Nonton Video Bokeh Jepang-Asia-Rusia Jadi Semudah Ini dengan Yandex Browser: Yandex Com dan Yandex Ru

11 Juni 2024 | 02:01 WIB
Aplikasi

Cara Akses Video Ibu Baju Oren dan Anak Baju Biru Viral Gratis dengan Yandex Browser

6 Juni 2024 | 05:19 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
Smartphone

Cerita dari Balik Layar Ponsel Warga Korea Utara

8 Juni 2025 | 02:19 WIB
Finansial

Ketika Tangan Gelap Korea Utara Rampas Triliunan Rupiah…

8 Juni 2025 | 01:46 WIB
Smartphone

Ketika OnePlus 13s Hadir Membawa Sentuhan Kecerdasan Buatan

8 Juni 2025 | 01:31 WIB
Finansial

Aturan Baru OJK: 10 Persen Total Biaya Klaim Asuransi Kesehatan Harus Keluar dari Kantong Pribadi

8 Juni 2025 | 01:13 WIB
Investasi

Sejarah Bitcoin: Dari Seharga 1 Sen Hingga Senilai Jutaan Dolar

8 Juni 2025 | 00:56 WIB
Jejak

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Terbongkarnya Penipuan Berkedok Dukun dan Pembunuhan Berencana

27 Mei 2025 | 03:24 WIB
Finansial

QRIS Disalahgunakan untuk Deposit Judol, Praktik Masif di Berbagai Situs

26 Mei 2025 | 03:12 WIB
Finansial

Inilah Fitur, Fungsi, dan Manfaat QRIS yang Wajib Diketahui

26 Mei 2025 | 02:58 WIB
  • Kontak
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Barak ID
  • Indeks
  • Berita
    • Peristiwa
    • People & Society
    • Politik
    • Regional
      • Kabupaten Simalungun
      • Pematang Siantar
    • Nasional
    • Dunia
    • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Sports
    • Badminton
    • Bola
    • MotoGP
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Media Sosial
    • Smartphone
    • Tablet
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com