Polresta Sleman mengungkap kasus penyekapan yang berakar pada utang. Seorang wanita menjadi korban penagihan utang yang tidak wajar.
Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.
Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.
“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.
Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking
Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.
“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)
Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.
Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.
“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.
Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking
Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.
“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)