Peristiwa puncak kekerasan terjadi pada malam 13 November. “dr Qory merasa takut setelah menjadi korban intimidasi dan kekerasan. Saat hamil enam bulan, ia mengalami pemukulan dan ancaman dengan dua pisau dapur,” terang Kapolres.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka KDRT, berdasarkan pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Willy Sulistio, yang sekarang ditahan, sempat berbagi curahan hati di media sosial tentang masalah rumah tangganya, termasuk cerita tentang kawin lari dan kesulitan ekonomi. Unggahan ini kembali mencuat ke publik setelah kasus ini viral.
Eks rekan kerja dr Qory menambahkan kesaksian tentang perlakuan buruk Willy. “Dia (Willy) sering memarahi dr Qory di depan orang lain,” tulis akun @gudbaybambina. Cerita ini menunjukkan betapa dr Qory rela berkorban demi keluarganya, sementara Willy tidak memiliki pekerjaan tetap. (*)